Language

Informasi Detail

Call Number : 410 Kin p 2012 - 1
Judul : Problematika Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan dan Pengujiannya
Judul Asli :
Judul Seri :

Pengarang : KINANTHI GANESH ANGGUN
PEMBIMBING: Huda Ni'matul
Subyek : 1.KETETAPAN MPR
2.UU NO 12 THN 2011

Abstrak : Keinginan adanya Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada kenyataan tidak adanya konsistensi terutama dalam bentuk dan teknik penulisan/perumusan dari berbagai peraturan perundang-undangan, walaupun sudah ada peraturan yang mengaturnya yakni Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang undangan dan Bentuk RancanganUndang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden Hadirnya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 sebagai pengganti atas ketidak sempurnaan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Secara keseluruhan pasal demi pasal yang terkandung didalamnya sejatinya tidak jauh berbeda dengan Undang-undang (UU) pendahulunya, akan tetapi ada hal yang menarik untuk dikaji secara komprehensif. Penelitian ini terfokus pada dua hal penting yang menjadi persoalan, pertama, bagaimana kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011?, kedua, bagaimnana Ketetapan MPR dapat diuji apabila bertentangan dengan Undang-undang?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sehingga bahan hukum yang digunakan Bahan hukum primer, yaitu Undang-undang No.12 Tahun 2011 peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permaslahan yang dibahas. Dari bahan tersebut digunakan untuk menganalisis rumusan masalah yang telah dirumuskan tersebut. Penelitain ini menyimpulkan, pertama, Ketetapan MPR sebagai aturan dasar negara/aturan pokok negara tidaklah harus dimasukkan dalam hierarki karena dengan dimasukkannya aturan dasar negara/aturan pokok negara dalam suatu tata susunan/hierarki peraturan perundang-undangan (wetgeving) tersebut membawa dampak mengartikecilkan aturan dasar negara/aturan pokok negara yang dimiliki oleh Indonesia. Kedua, dalam hal Ketetapan MPR bertentangan dengan Undang-undang secara teorinya pengujian tersebut sulit dilakukan, akan tetapi apabila melihat sifat dari TAP MPR itu sendiri yang hampir mayoritas bersifat mengatur namun abstrak-universal, seperti halnya sifat dari Undang-undang Dasar. Maka tidak ada salahnya MK kemudian berhak untuk mengujinya, meskipun hingga kini secara yuridis formal MK belum memunyai kekuatan untuk menguji. Dengan dimasukkannya Ketetapan MPR dalam susunan/hierarki peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011) dan terakomodirnnya seluruh materi muatan ketetapan yang masih berlaku hingga kini, maka Ketetapan MPR dapat diuji MK. Kata Kunci: Problematika, Kedudukan Ketetapan MPR, dalam UU No. 12 Th. 2011, Pengujian.

Lokasi : Perpustakaan Pusat UII
Jenis : Skripsi
DDC : 410

Penerbit : Program Studi Ilmu Hukum UII
Tahun Terbit : 2012

ISBN / ISSN : /
Jumlah Eksemplar : 1
Jumlah Tersedia : 0
Jumlah Ditempat : 0

Informasi Digital
Abstrak : abstract.pdf
Cover : cover.pdf
Daftar isi : daftar isi.pdf
Preliminary : preliminari.pdf

Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, Jl Kaliurang KM 14,4 Besi Sleman Yogyakarta 55584 - Indonesia
Telp: +62 274 898444 fax:898459
Copyright @Maret 2011 Digital Library Universitas Islam Indonesia