Language

Informasi Detail

Call Number : 410 Nug r 2012 - 1
Judul : Resiko Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kabupaten Sleman
Judul Asli :
Judul Seri :

Pengarang : NUGROHO\08410302 AMIN ADI
PEMBIMBING: SUJITNO
Subyek : 1.PERJANJIAN
2.RESIKO
3.SEWA MENYEWA MOBIL

Abstrak : Studi ini bertujuan untuk mengetahui resiko dan akibat hukumnya dalam Perjanjian Sewa-menyewa mobil. Penggunaan rental mobil ini sebagai media dalam melakukan perjalanan sebagai alternatif transportation. Dalam perkembangannya menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negatif. Dampak positif tentu saja yang diharapkan manusia namun dampak negatif yang timbul ini yang merugikan manusia. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu? Bagaimana penyelesaian terhadap kerusakan yang terdapat pada mobil yang disewakan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa dan siapa yang menanggung terhadap kerusakan tersebut Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian empiris. Data penelitian ini diperoleh dengan cara studi dokumen atau pustaka dan wawancara kepada penyewa yang telah melakukan perjanjian sewa menyewa dan pemilik rental mobil, kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian dihubungkan dengan permasalahan, dari analisis tersebut dihasilkan uraian yang bersifat deskriptif. Analisis dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang dan Sosiologis. Hasil studi ini masih menunjukan banyak kelemahan baik mencakup kelemahan tentang aturan-aturan hukum formal yang belum secara penuh melindungi penyewa, masih dijumpai penyewa yang mengalami kerugian baik dalam hal ganti kerugian yang disebabkan adanya kerusakan bukan dari salah satu pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa tersebut. Penyewa dan pihak rental yang melakukan perjanjian sewa menyewa ini juga belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Peraturan yang ada belum memadai kejadian yang terjadi dalam kenyataan, kerena tidak diaturnya masalah resiko. Oleh karena itu apabila terjadi ganti kerugian yang dilakukan pihak penyewa, pihak penyewa merasa dirugikan. Sehingga perlu disosialisasikan yang secara khusus mengatur tentang resiko. Penyewa harus berhati-hati dalam melakukan perjanjian tersebut sehingga dapat meminimalisir kerugian yang dapat dialaminya dan pelaku usaha hendaknya memberikan informasi yang jujur kepada penyewa dan harus memiliki iktikad baik dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Kata Kunci: resiko, perjanjian sewa menyewa, ganti kerugian

Lokasi : Perpustakaan Pusat UII
Jenis : Skripsi
DDC : 410

Penerbit : Program Studi Ilmu Ekonomi FE UII
Tahun Terbit : 2012

ISBN / ISSN : /
Jumlah Eksemplar : 1
Jumlah Tersedia : 0
Jumlah Ditempat : 0

Informasi Digital
Abstrak : abstract.pdf
Cover : cover.pdf
Daftar isi : daftar isi.pdf
Preliminary : preliminari.pdf

Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, Jl Kaliurang KM 14,4 Besi Sleman Yogyakarta 55584 - Indonesia
Telp: +62 274 898444 fax:898459
Copyright @Maret 2011 Digital Library Universitas Islam Indonesia