Language

Informasi Detail

Call Number : 410 Wir t 2012 - 1
Judul : Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Rehabilitasi oleh Hakim kepada Terpidana Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pelaksanaannya
Judul Asli :
Judul Seri :

Pengarang : WIRANI\08410011 RISMANISA ADHYKA
PEMBIMBING: Muhamad Abdul Kholiq
Subyek : 1.HUKUM PIDANA
2.KASUS NARKOTIKA
3.PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Abstrak : Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya yang belakangan dikenal sering menjatuhkan putusan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan bagaimana pelaksanaan putusan serta hambatan dan solusi dalam pelaksanaan putusan rehabilitasi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : apa pertimbangan-pertimbangan hakim dalama menjatuhkan putusan rehabilitas?; bagaimana pelaksanaan putusan rehabilitasi yangh dijatuhkan oleh hakim?; apa hambatan dalam pelaksanaan putusan rehabilitasi dan solusi apa yang akan ditempuh dalam menghadapi hambatan tersebut?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ putusan hakim dan wawancara langsung kepada Hakim, Jaksa, Dokter dan Terpidana dalam putusan rehabilitasi narkotika, kemudian diolah dengan analisis data yang bersifat deskriptif kualitatif yakni data yang diperoleh dikualifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian, kemudian diuraikan dengan cara menganalisis data yang diperoleh dari hasil penelitian. Analisis terhadap data tersebut disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh suatu gambaran yang jelas dan lengkap dan dapat dihasilkan suatu kesimpulan yang dapat digunakan untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian menujukkan bahwa hakim menjatuhkan putusan rehabilitasi didasarkan pada dakwaan jaksa,keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa, bukti surat hasil pemeriksaa urine terdakwa serta barang bukti yang ada. Selain itu penjatuhan putusan rehabilitasi didasarkan pada Pasal 54 dan 55, Pasal 127 dan SEMA No 4 Tahun 2010. Pelaksanaan putusan rehabilitasi merupakan tanggungjawab dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 KUHAP dan Pasal 30 UU Kejaksaan RI No. 16 Tahun 2004. Hambatan yang dihadapi biasanya terkait amar putusan hakim yang tidak jelas sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda,tempat pelaksanaan rehabilitasi yang kapasitas serta keamanan yang terbatas, keterlambatan Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan rehabilitasi serta adanya upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut umum. Solusi yang diambil dalam menghadapi hambatan tersebut yakni menjalankan putusan rehabilitasi dengan mendasarkan pada kepentingan dan manfaat bagi terpidana terlebih dahulu dan mengenyampingkan pelaksanaan putusan lainnya. Dalam pelaksanaannya apabila tempat rehabilitasi di RS. Dr Soetomo penuh maka si terpidana akan melaksanakan rehabilitasi di RSJ Menur, dan terkait adanya keterlambatan pelaksanaan serta upaya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menghilangkan hak terpidana untuk mendapatkan perawatan atau rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungan narkotika. Kata kunci : putusan rehabilitasi, narkotika, terpidana pengguna narkotika

Lokasi : Perpustakaan Pusat UII
Jenis : Skripsi
DDC : 410

Penerbit : Program Studi Ilmu Hukum UII
Tahun Terbit : 2012

ISBN / ISSN : /
Jumlah Eksemplar : 1
Jumlah Tersedia : 0
Jumlah Ditempat : 0

Informasi Digital
Abstrak : abstract.pdf
Cover : cover.pdf
Daftar isi : daftar isi.pdf
Preliminary : preliminari.pdf

Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, Jl Kaliurang KM 14,4 Besi Sleman Yogyakarta 55584 - Indonesia
Telp: +62 274 898444 fax:898459
Copyright @Maret 2011 Digital Library Universitas Islam Indonesia