Language

Informasi Detail

Call Number : 410 Bad p 2012 - 1
Judul : Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Persepektif Hukum Islam
Judul Asli :
Judul Seri :

Pengarang : BADRUSYAHRIR\08410242
PEMBIMBING: Karimatul Ummah
Subyek : 1.POLIGAMI
2.PEGAWAI NEGERI SIPIL
3.HUKUM ISLAM

Abstrak : Undang-undang perkawinan telah mengatur seorang calon suami memungkinkan untuk menikah lebih dari seorang (poligami), maka dalam hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 azas monogami tidak mutlak. Undang-undang Perkawinan memberikan pembatasan yang cukup berat, yakni berupa suatu pemenuhan dengan melengkapi syarat-syarat poligami dengan alasan yang tertentu dan izin Pengadilan yang sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Perkawinan jo Pasal 55, 56, 57, 58, 59 KHI dan juga pengaturan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil di dalam Pasal 4, 5, 9, 10 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang memungkinkan seseorang pegawai negeri sipil diperbolehkan untuk beristri lebih dari seorang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengaturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap pengaturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. Nara Sumber dalam penelitian ini adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten, Beberapa PNS Departemen Agama wilayah Klaten, dan Anggota Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Kabupaten Kudus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisa secara sistematis dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan peraturan perundang-perundangan yang dikaitkan dengan permasalahan yang sedang dibahas dengan fakta-fakta yang diperoleh dari penelitian. Kesimpulannya pada dasarnya di Indonesia masalah poligami sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang aturan pelaksanaannya. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil aturannya dipisahkan tersendiri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 junto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan- aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Mudharat yang timbul akibat poligami itu sangat besar sekali pengaruhnya terhadap kehidupan berkeluarga dan kehidupan bermasyarakat, maka Pemerintah RI melalui PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990 secara tegas, berhak dan bahkan berkewajiban untuk memperketat dan mempersulit izin poligami dan perceraian demi menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat. Kata Kunci : Poligami, Hukum Islam, Pegawai Negeri Sipil

Lokasi : Perpustakaan Pusat UII
Jenis : Skripsi
DDC : 410

Penerbit : Program Studi Ilmu Hukum UII
Tahun Terbit : 2012

ISBN / ISSN : /
Jumlah Eksemplar : 1
Jumlah Tersedia : 0
Jumlah Ditempat : 0

Informasi Digital
Abstrak : abstract.pdf
Cover : cover.pdf
Daftar isi : daftar isi.pdf
Preliminary : preliminari.pdf

Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, Jl Kaliurang KM 14,4 Besi Sleman Yogyakarta 55584 - Indonesia
Telp: +62 274 898444 fax:898459
Copyright @Maret 2011 Digital Library Universitas Islam Indonesia