Language

Informasi Detail

Call Number : 421 Rah t 2011 - 1
Judul : Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemeriksaan Kandungan oleh Dokter Ahli Kandungan Laki-laki
Judul Asli :
Judul Seri :

Pengarang : RAHMAWATI/09421007 SRI
PEMBIMBING: ZAINUDDIN MUHADI
Subyek : 1.HUKUM ISLAM
2.DOKTER KANDUNGAN LAKI-LAKI
3.PEMERIKSAAN KANDUNGAN

Abstrak : Dalam dunia dokter kandungan untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit dengan baik, dokter juga perlu melaksanakan pemeriksaan pada seluruh tubuh pasien, baik dari luar maupun dari dalam, sehingga pada umumnya pasien harus bersedia menanggalkan pakaiannya. Pemeriksaan kandungan dilakukan oleh dokter diruang pemeriksaan di mana dokter dapat memeriksa pasien dengan leluasa tanpa dilihat dan didengar oleh orang lain. Dokter dan tenaga para medis diwajibkan secara etis memelihara kehormatan pasien, baik dalam ruang pemeriksaan maupun dalam ruang perawatan. Sehingga apabila dokter atau paramedis melakukan pemeriksaan dengan pasiennya juga harus memperhatikan masalah auratnya, khususnya bagi dokter spesialis kandungan laki-laki yang menangani masalah wanita hamil. Dalam Islam, hubungan laki-laki dan perempuan sangat diperhatikan, sehingga martabat kemanusiaannya terjaga dengan baik. Islam melarang terjadinya khalwat, yaitu seorang laki-laki dan wanita yang tidak mempunyai hubungan mahram berada ditempat yang sunyi/sepi/tertutup tanpa dihadiri oleh mahram baik dari mahram laki-laki atau mahram wanita. Dan juga Islam melarang melihat aurat seseorang yang bukan mahramnya, karena setiap muslim diwajibkan memelihara kehormatannya sendiri. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum seseorang memeriksakan kandungannya ke dokter ahli kandungan laki-laki. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode analisis data yang dianalisa secara kualitatif, dengan menggunakan pola pikir ilmiah yaitu deduktif, induktif dan komparasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemeriksaan kandungan oleh dokter ahli kandungan laki-laki adalah boleh menurut hukum islam, karena alasan kondisi darurat dan ha jat yang membolehkannya, karena karakteristik bidang kedokteran terkait dengan kehidupan manusia dimana penjagaan terhadapnya merupakan salah satu dari lima tujuan utama syari?at menuntut adanya sikap ekstra hati-hati dalam prakteknya. Akan tetapi kebolehan pemeriksaan kandungan oleh dokter kandungan laki-laki ini wajib ditemani oleh suami, atau mahram yang dapat dipercaya, atau tenaga medis, agar tidak terjadi khalwat dan hal-hal yang tidak diinginkan atau tidak menimbulkan fitnah. Adapaun pemeriksaan dilakukan hanya sebatas tempat-tempat yang memang perlu untuk diperiksa, dan tidak boleh membuka anggota tubuh yang tidak diperiksa. Hukum ini akan hilang bersamaan dengan hilangnya alasan yang membolehkan.

Lokasi : Perpustakaan Pusat UII
Jenis : Skripsi
DDC : 421

Penerbit : Prodi Hukum Islam FIAI UII
Tahun Terbit : 2012

ISBN / ISSN : /
Jumlah Eksemplar : 1
Jumlah Tersedia : 0
Jumlah Ditempat : 0

Informasi Digital
Abstrak : abstract.pdf
Cover : cover.pdf
Daftar isi : daftar isi.pdf
Preliminary : preliminari.pdf

Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, Jl Kaliurang KM 14,4 Besi Sleman Yogyakarta 55584 - Indonesia
Telp: +62 274 898444 fax:898459
Copyright @Maret 2011 Digital Library Universitas Islam Indonesia