Language

Informasi Detail

Call Number : 421 Bah s 2011 - 1
Judul : Studi Komparatif tentang Alasan Peniadaan Pidana antara Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Judul Asli :
Judul Seri :

Pengarang : BAHARUDIN\07421022 AHMAD
PEMBIMBING: TONO SIDIK
Subyek : 1.PENIADAAN PIDANA
2.HUKUM PIDANA POSITIF
3.HUKUM PIDANA ISLAM

Abstrak : Hukum pidana islam merupakan produk hukum yang bersumber dari syri?at Allah SWT yang tujuannya untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Sedangkan hukum pidana positif dibuat oleh manusia yang sangat terbatas sesuai fitrah manusia itu sendiri dan orientasinya hanya untuk kehidupan di dunia. Hukum pidana positif dan hukum pidana islam telah mengatur asas/prinsip tentang alasan peniadaan pidana. Antara keduanya terdapat persamaan dan perbedaan. Inilah yang membuat penulis ingin mengetahui lebih dalam tentang asas/prinsip yang mendasari antara keduanya. Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan asas/prinsip tentang alasan peniadaan pidana dalam hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Dalam proses penyelesaian penulisan skripsi ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library research) yaitu dengan menggunakan buku utama yang digunakan adalah At-Tasyri? Al-Jina?i Al-Islamy Muqaranan bil Qanunil Wad?iy oleh Abdul Qadir ?Audah dan Hukum Pidana: Materi Penghapusan, Peringan dan Pemberat Pidanaoleh I Gade Widhiana Suarda, serta karya-karya tulis lain yang masih mempunyai korelasi dengan apa yang diteliti. Kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitik yang selanjutnya diambil kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa asas/prinsip tentang alasan penadaan pidana dalam hukum pidana positif mempunyai banyak persamaan dengan asas/prinsip yang ada dalam hukum pidana islam. Namun demikian masih terdapat perbedaan diantara keduanya antara lain pada hukum pidana positif anak kecil masih dimungkinkan mendapat hukuman walaupun tidak sepenuhnya, sedangkan dalam hukum pidana islam anak kecil tidak dijatuhi hukuman sesuai sanksi tindak pidana yang dilakukan, hukum pidana positif tidak mengenal istilah pembelaan umum sebagaimana yang ada dalam hukum islam, maksud kepentingan umum dalam hukum pidana positif masih absrak, sedangkan maksud kepentingan umum dalam hukum pidana islam jelas.

Lokasi : Perpustakaan Pusat UII
Jenis : Skripsi
DDC : 421

Penerbit : Prodi Hukum Islam FIAI UII
Tahun Terbit : 2011

ISBN / ISSN : /
Jumlah Eksemplar : 1
Jumlah Tersedia : 0
Jumlah Ditempat : 0

Informasi Digital
Abstrak : abstract.pdf
Cover : cover.pdf
Daftar isi : daftar isi.pdf
Preliminary : preliminari.pdf

Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, Jl Kaliurang KM 14,4 Besi Sleman Yogyakarta 55584 - Indonesia
Telp: +62 274 898444 fax:898459
Copyright @Maret 2011 Digital Library Universitas Islam Indonesia