Informasi Detail
Call Number | : | 421 Mub s 2011 - 1 |
Judul | : | Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Internasional tentang Tujuan Perdamaian |
Judul Asli | : | |
Judul Seri | : | |
|
||
Pengarang | : | MUBALLIGHIN\02421018 ZAINUL PEMBIMBING: MUTTAQIEN DADAN |
Subyek | : | 1.HUKUM ISLAM 2.HUKUM INTERNASIONAL 3.PERDAMAIAN |
|
||
Abstrak | : | Isu perdamaian telah lama muncul, baik dalam sejarah peradaban Islam maupun dalam peradaban kekaisaran romawi. Fluktuasi isu perdamaian, pada masa kejayaan Islam (Nabi Muhammad dan shahabat) ditandai dengan adanya perjanjian Hudaibiyah, pelanggaran perjanjian dan terbentuknya konsensus bersama yaitu Konstituasi Madinah. Pada masa inilah segala bentuk aktivitas dipigurkan pada seorang Nabi, termasuk perdamaian. Pada masa kekaisaran romawi, isu perdamain muncul setelah terjadinya kontrak sosial baik secara individu maupun kelompok. Kecenderungan ini ditandai dengan adanya perjanjian damai antara beberapa kekaisaran. Pada masa kekaisaran romawi perdamaian menjadi isu penting setelah dikembangkan dan dikontruksi oleh grotius. Setelah mengalami proses dialektika baik dalam sejarah Islam maupun sejarah peradaban dunia internasional, antara normativitas (aturan hukum) dengan historiositas (fakta), perdamain tidak lebih dari sebuah wacana yang ambigu. kenyataan ini diperkuat oleh teori clash of civilization miliknya Samuel Huntington. Ramalan Huntington mengenai Clash of Civilization, bukan hanya terkait dengan benturan ekonomi, politik dan budaya, melainkan sudah masuk dalam wilayah agama. Hal ini diperkuat dengan adanya dominasi negara-negara adi-daya (barat) terhadap negara-negara Timur Tengah dan Asia yang notabenenya Islam. Dominasi inilah yang melahirkan kontinyuitas ketergantungan dengan daya tawar sistem imperialis dan ketidakadilan struktural. Konsekuensinya adalah munculnya berbagai konflik, kekerasan, peperangan, genocida, pelecehan seksual, terorisme dan lain sebagainya. Melihat fenomena di atas, Islam lahir bukan sekedar sistem keyakinan, melainkan juga Islam lahir karena sistem norma sosial yang dibingaki melalui perdamain. Oleh karenanya gagasan perdamain dalam Islam terkait dengan hubungan vertikal hablum minallah dan horizontal hablum minannas. Begitu juga dengan hukum internasional, tujuan damai dalam hukum internasional lahir bukan karena adannya kontrak sosial (negara/organisasi), melainkan tujuan damai dalam hukum internasional lahir sebagai konsekuensi logis dari sistem kontrak sosial. Berdasarkan pemaparan di atas, penyusun berasumsi bahwa isu perdamaian sangat menarik untuk dijadikan sebagai karya ilmiah (skripsi). dalam penyusunan skripsi ini, penyususun memberikan judul (Studi Komparatif Antara Hukum Is;am Dan Hukum Internasional Tentang Tujuan Perdamaian). Kesimpulan hasil analisis pada skripsi ini,terdapat persamaan dan perbedaan tujuan damai dalam Hukum Islam dengan hokum internasional. Sisi kesamaannya adalah anjuran melakukan perdamaian sama-sama tidak terbatas pada individu, kelompok, bahkan jenis kelamin dan sama-sama ingin menciptakan suatu keadaan yang aman tanpa ada kekerasan, konflik, pertentanagan, dan peperangan baik secara cultural maupun structural. Sedangkan sisi perbedaanya adalah dalam hukum Islam damai lahir karena anjuran agama dan kebutuhan psikologis. Sedangkan hokum Internasional lahir damai lahir karena ingin terciptanya suatu tatanan dunia yang aman tanpa ada kekerasan dan peperangan. |
|
||
Lokasi | : | Perpustakaan Pusat UII |
Jenis | : | Skripsi |
DDC | : | 421 |
|
||
Penerbit | : | Prodi Hukum Islam FIAI UII |
Tahun Terbit | : | 2011 |
|
||
ISBN / ISSN | : | / |
Jumlah Eksemplar | : | 1 |
Jumlah Tersedia | : | 0 |
Jumlah Ditempat | : | 0 |
|
||
Informasi Digital | ||
Abstrak | : | abstract.pdf |
Cover | : | cover.pdf |
Daftar isi | : | daftar isi.pdf |
Isi Bab :: bab 1 | : | bab 1.pdf |
Preliminary | : | preliminari.pdf |